Oknum KPK Dibekuk Polres Jombang Edarkan Sabu
Jombang – Jaringan pemakai dan pengedar narkoba yang serta oknum LSM KPK (Koordinasi Pemberantasan Korupsi) dibekuk Satuan Narkoba Polres Jombang. Tersangka di bekuk lengkap dengan lencana KPK dan kartu tanda anggota dengan barang bukti seberat 1,44 gram sabu. Komplotan ini dibekuk dari hasil pengembangan anggota KPK yang lebih dahulu ditangkap. Tersangka adalah Anton (32) warga Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Jombang,
Dalam operasi tumpas narkoba yang berakhir tanggal 24 april ini polisi juga telah menangkap 12 tersangka pengedar dan pengguna narkoba lainnya. “Dari operasi ini diamankan barang bukti sebanyak 6,89 gram sabu dan 35 butir okerbaya” jelas AKP Hasran Kasat Reskoba Polres Jombang
Tambah AKP Hasran, dari belasan tersangka ini mereka rata-rata menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Petugas masih akan mengembangkan kasus ini guna memburu bandar yang menyuplai di kawasan kota santri ini.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
“Petugas juga menghimbau agar seluruh masyarakat menghindari penggunaan narkotika jenis apapun yang jelas akan merusak moral anak bangsa,” pungkasnya. (Saiful)