Delapan ABG di Jombang Gilir Gadis Dibawah Umur Saat Pesta Miras Oplosan
Jombang – Tidak hanya merenggut nyawa, minuman keras oplosan juga menyebabkan delapan ABG di Jombang memperkosa gadis dibawah umur secara bergantian. Lima dari delapan pelaku telah ditangkap Polres Jombang.
Masing – masing Ovy (17) warga Desa Kertorejo Kecamatan Ngoro, Mfh (18) warga Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro dan Rr (15) warga Desa Badang Juga Kecamatan Ngoro, dua tersangka lainnya yang berstatus pelajar, Shm (15) dan Mza (16) keduanya warga Desa Badang Kecamatan Ngoro.
“Selain menangkap lima tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, pakaian yang dikenakan korban dan tersanka saat perbuatan asusila hingga sisa botol minuman keras”, jelas AKBP Fadli Widianto Kapolres Jombang.
Kepada polisi tersangka yang masih berusia remaja ini mengakui semua apa yang dituduhkan kepada dirinya. Tersangka mengakui telah berbuat cabul hingga melakukan hubungan layaknya suami isteri secara bergiliran.
“Kronolgi kejadian pemerkosaan ini terjadi pada malam minggu lalu, delapan tersangka merencanakan pesta ulang tahun salah satu temannya dengan menggelar pesta miras oplosan,” tambah Kapolres.
Para pelaku juga mengajak teman wanita berinisial NN yang masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas dua SMP. Pada saat ke delapan tersangka telah dalam pengaruh miras oplosan timbul niat memperkosa korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Saiful)